Tentang Warhamnar
Assalamualaikum wr. Wb.
Warhamnar bukanlah tempat (yang disengajakan) untuk berjualan dirham ataupun dinar, melainkan tempat bermuamallah bagi umat untuk kembali berniaga menggunakan Takaran Allah yang HAK diantara sesama mukmin.
Rasulullah Sholallahu Alaihi Wa Salam bersabda “Timbangan mengikuti yang digunakan penduduk Mekah, Takaran mengikuti yang digunakan penduduk Madinah” (HR. Abu Daud).
Dari hadits Rasulullah Sholallahu Alaihi Wa Salam tersebut, Dr. Qaradawi menyimpulkan bahwa berat 1 Dinar atau 1 Mithqal adalah sama dengan 4.25 gram timbangan saat ini ; sedangkan berat 1 Dirham adalah 2.975 gram.
Sementara, pada masa Umar bin Khattab sekitar tahun 642 Masehi, pencetakan dirham pertama dalam masa kekhalifahan Islam dilakukan yaitu berat tujuh dinar sama dengan berat 10 dirham. Sementara, berat satu dinar emas adalah sekitar 4,25 gram. Dengan demikian, berat satu dirham adalah 7/10 x 4.25 gram atau sama dengan 2,975 gram.
Kaum Harbi, melakukan penipuan mengganti takaran Allah yang HAK, mendesain dan mengkondisikan kekayaan dan juga kemiskinan sebagian besar manusia dalam skala tertentu di tataran global.
Ironisnya sementara mereka menjejalkan takaran kertasnya, disisi lain justru melakukan kebakhilan dengan menimbun Logam Mulia dari berbagai bangsa di dunia sehingga mengganggu kesetabilan rasio dirham dan dinar
Rasio Perbandingan Dinar dan Dirham
Pada zaman ketika rasululullah SAW masih hidup, perbandingan dinar dan dirham adalah 1:10. Rasio ini juga dipakai sebagai rasio nisab zakat, yakni 20 dinar dan 200 dirham. Rasio nisab zakat ini tidak berubah sampai sekarang, meskipun rasio nilai dinar dan dirham berubah-ubah.
Imam Malik, dalam kitabnya Al Muwatta, menyebutkan rasio dinar dan dirham berubah sampai angka 1:12. dan jika berhitung pada hari ini, rasio dinar dan dirham terentang pada angka 1:34 s/d 1:26.
Seiring dengan kesadaran sebagian kecil kaum mukmin, Alhamdulillah rasio angkanya makin mengecil, meskipun masih jauh dari rasio yang pernah ditetapkan pada masa hidup rasulullah.
Hal ini juga sesuai fitrahnya di alam, dan juga menunjukan keajaiban Al-Qur’an bahwa emas dan perak ditemukan secara bersamaan dengan kadar sekitar 1:12. Maka sungguh luar biasa ketika rasulullah SAW menetapkan nisbah nisab zakat dinar dan dirham pada angka 1:10, angka perbandingan yang tidak jauh dari fitrahnya penemuan emas dan perak di alam raya.
Besar harapan kami bahwa suatu saat kita sudah tidak lagi manampilkan harga dirham dan dinar dalam bentuk rupiah di tampilan utama, hari itu akan tiba ketika harga perbandingan dinar dan dirham sudah mencapai setidaknya 1:17.
Ketika waktu itu tiba, Insha Allah kita sudah dapat mengatakan kepada dunia:
“Mohon maaf kami berontak dan menolak apabila jasa-jasa kami, tenaga kami, hasil bumi kami dan kekayaan alam kami dijarah dan dimanipulasi hanya untuk ditukar dengan kertas-kertas berseri yang tiada arti”